Cara Gunakan Kode Transaksi Faktur Pajak Berdasarkan Urutan Prioritas

Cara Gunakan Kode Transaksi Faktur Pajak Berdasarkan Urutan Prioritas Harri Razali Tax Consuting - Konsultan Pajak Jakarta

KODE transaksi dalam faktur pajak merupakan 2 digit awal yang terletak sebelum kode status faktur pajak dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Kode transaksi terdiri atas angka 01 hingga 09 yang telah ditentukan pengunaannya sehingga masing-masing digit memiliki arti tersendiri.

Pengaturan kode transaksi ini salah satunya dapat digunakan untuk mengindentifikasi jenis transaksi dan lawan transaksi dari Pengusaha Kena Pajak (PKP). Untuk itu, pencantuman kode transaksi tidak boleh keliru.

Apabila pencantuman kode transaksi keliru, faktur pajak dianggap diisi secara tidak lengkap. Konsekuensinya, PKP yang membuat faktur pajak dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Selain itu, PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara menentukan prioritas penggunaan kode transasi saat mengisi faktur pajak.

Sebelum menentukan urutan prioritas penggunaan kode transaksi, ada baiknya untuk dijelaskan terlebih dahulu mengenai detail atas arti dan penggunaan dari setiap kode transaksi dalam faktur pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. (PER) 03/PJ/2022.

Jika sudah memahami arti dan penggunaan dari setiap kode transaksi, berikutnya menentukan atau menggunakan kode transaksi berdasarkan urutan prioritas. Katakanlah, Anda ingin menentukan kode transaksi atas penjualan sepatu.

Hal pertama yang dilakukan ialah apakah transaksi tersebut sesuai dengan kode transaksi 07/08 atau tidak. Jika penjualan sepatu ternyata sesuai dengan kriteria kode transaksi 07/08 maka faktur pajak atas penjualan sepatu menggunakan kode transaksi 07/08.

Apabila ternyata tidak sesuai dengan kode transaksi 07/08, waiib pajak selanjutnya menilai dengan kode transaksi 02/03. Jika tidak sesuai dengan kode transaksi 02/03, wajib pajak menilai transaksi penjualan sepatu dengan kode transaksi 06.

Bila masih belum sesuai, transaksi penjualan sepatu kemudian dinilai dengan kode transaksi 04/05/09. Jika ternyata belum sesuai maka transaksi penjualan sepatu tersebut masuk dalam kriteria untuk kode transaksi 01. Semoga bermanfaat