NIK Bakal Jadi NPWP, Tapi Tidak Semua Jadi Wajib Pajak

NIK Bakal Jadi NPWP, Tapi Tidak Semua Jadi Wajib Pajak Harri Razali Tax Consuting - Konsultan Pajak Jakarta

Jakarta, CNN Indonesia – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak lantas membuat semua yang ber-NIK harus membayar pajak.

Ia menuturkan pemilik NIK yang wajib membayar pajak adalah yang NIK-nya sudah diaktivasi. NIK baru diaktivasi jika pemilik NIK sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif.

Yaitu, sudah berusia 18 tahun dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau 54 juta rupiah setahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan.

NIK yang dikenakan pajak juga berlaku untuk mereka yang memiliki omzet di atas Rp 500 juta setahun, khusus untuk wajib pajak orang pribadi usaha kecil, mikro, dan menegah(UMKM).

“Konteks penggunaan NIK sebagai NPWP adalah kemudahan dan kesederhanaan administrasi, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia, bukan pengenaan pajak kepada semuaorang yang memiliki NIK,” terang Neilmaldrin melalui keterangan resmi, Kamis (9/6).

Ia menjelaskan penerapan NIK sebagai NPWP direncanakan mulai tahun depan bersamaan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan (coretax system) di DJP.

Neilmaldrin mengatakan pada 19 Mei lalu telah dilakukan addendum perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) tentang penguatan integrasi data antara DJP dan pihak tersebut.

Sementara, saat ini proses transisi NIK menjadi NPWP dilanjutkan dengan persiapan regulasi dan infrastruktur pendukungnya hingga direncanakan siap diterapkan pada 2023 nanti.

Nantinya, untuk masyarakat yang saat ini sudah memiliki NPWP ketika mendaftarkan diri lansung diarahkan menggunakan NIK.

Sedangkan, untuk masyarakat yang saat ini sudah memiliki NPWP, secara bertahap akan diberikan pemberitahuan bahwa nomor identitas perpajakannya diganti dengan menggunakan NIK.

“Aturan teknis terkait penerapan ketentuan tersebut akan segera diterbitkan,” imbuh Neilmaldrin.