Korlantas Segera Hapus Data STNK Kendaraan yang Pajaknya Mati 2 Tahun
JAKARTA, DDTCNews – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan segera mengimplementasikan penghapusan data STNK atas kendaraan bermotor yang menunggak pajak selama 2 tahun.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan ketentuan tersebut penting untuk segera diimplementasikan guna meningkatkan kepatuhan pajak.
“Kami ingin pastikan data ini valid. Sebab, dengan data valid, pemerintah bisa mengambil kebijakan atau langkah-langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” katanya dikutip pada Mingu (31/7/2022).
Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan perlu ada sinegi dari setiap instansi untuk meningkatkan kepatuhan pajak.
“Oleh karena itu, kita perlu sinergi bersama-sama dengan seluruh komponen yang ada, baik di pusat maupun di daerah untuk memperbaiki pelayanan dan kemudian meningkatkan pendapatan,” ujarnya.
Untuk diketahui, ketentuan penghapusan data STNK atas kendaraan bermotor yang menunggak pajak telah tercantum dalam UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada Pasal 74 ayat (2) huruf b, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan bila pemilik kendaraan bermotor tak melakukan registrasi sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.
Bila registrasi kendaraan bermotor telah dihapus maka kendaraan tersebut tak dapat diregistrasikan kembali. Pelaksanaan penghapusan data kendaraan bermotor akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pakai.