DJP Siap Kejar Terus 5.000 Penunggak Pajak
Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan terus memeriksa para wajib pajak (WP) yang selama ini menunggak pajak. Langkah ini sebagai bagian dari penegakan hukum pasca pelaksanaan program pengampunan pajak (tax amnesty).
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Angin Prayitno mengatakan, pihaknya telah mendata para wajib pajak yang selama ini bermasalah terhadap pembayaran pajaknya. Dari data tersebut, tercatat ada sekitar 5.000 wajib pajak yang akan ditindaklanjuti melalui tahap pemeriksaan.
"Ada 5.000 wajib pajak yang tidak merubah perilaku. Tax amnesty sudah lewat, tapi dia melakukan hal tadi, tidak pernah bayar, bayar tapi salah, ini ada analisanya," ujar dia di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Jumat (14/7/2017).
Menurut Angin, selama ini DJP telah melakukan tindakan persuasif terhadap para wajib pajak ini, seperti dengan melakukan himbauan atau pemberitahuan soal kewajiban pajaknya. Namun lantaran belum juga ada respon positif dari wajib pajak yang bersangkutan, maka DPJ terpaksa melakukan pemanggilan untuk diperiksa.
"Bahan bakunya (daftar nama yang diperiksa) itu sudah ada, tentunya kita kan harus gelar perkara. Sudah kita lihat aja nanti. Ada bahan bakunya, kawan-kawan lakukan persuasi itu tadi, kepada wajib pajak agar eh bayar dong," kata dia.
Jika setelah diperiksa dan diminta untuk melunasi pajaknya, wajib pajak tersebut tidak juga menunjukkan itikad baik, maka DJP terpaksa melaksanakan upaya terakhir berupa penyanderaan (gijzeling).
"Saya sebenarnya enggak ingin gijzeling. Tapi contoh seringnya bawa ke depan pintu (lapas untuk disandera), terus bayar," tandas dia.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Angin Prayitno mengatakan, pihaknya telah mendata para wajib pajak yang selama ini bermasalah terhadap pembayaran pajaknya. Dari data tersebut, tercatat ada sekitar 5.000 wajib pajak yang akan ditindaklanjuti melalui tahap pemeriksaan.
"Ada 5.000 wajib pajak yang tidak merubah perilaku. Tax amnesty sudah lewat, tapi dia melakukan hal tadi, tidak pernah bayar, bayar tapi salah, ini ada analisanya," ujar dia di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Jumat (14/7/2017).
Menurut Angin, selama ini DJP telah melakukan tindakan persuasif terhadap para wajib pajak ini, seperti dengan melakukan himbauan atau pemberitahuan soal kewajiban pajaknya. Namun lantaran belum juga ada respon positif dari wajib pajak yang bersangkutan, maka DPJ terpaksa melakukan pemanggilan untuk diperiksa.
"Bahan bakunya (daftar nama yang diperiksa) itu sudah ada, tentunya kita kan harus gelar perkara. Sudah kita lihat aja nanti. Ada bahan bakunya, kawan-kawan lakukan persuasi itu tadi, kepada wajib pajak agar eh bayar dong," kata dia.
Jika setelah diperiksa dan diminta untuk melunasi pajaknya, wajib pajak tersebut tidak juga menunjukkan itikad baik, maka DJP terpaksa melaksanakan upaya terakhir berupa penyanderaan (gijzeling).
"Saya sebenarnya enggak ingin gijzeling. Tapi contoh seringnya bawa ke depan pintu (lapas untuk disandera), terus bayar," tandas dia.