DJP: Penyanderaan Upaya Terakhir Eksekusi Penunggak Pajak
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan, penyanderaan atau gijzeling merupakan upaya terakhir pemerintah untuk mengeksekusi para penunggak pajak yang seharusnya membayar pajak.
Ken mengatakan, hal ini juga untuk mengejar target shortfall pajak yang menjadi Rp20 triliun dari yang sebelumnya Rp50 triliun lalu Rp30 triliun. Dia juga memerintahkan 341 KPP untuk memeriksa data wajib pajak dan melakukan penyanderaan bila ada wajib pajak terutama pajak besar yang tidak membayarkan pajaknya.
"Gijzeling ini merupakan upaya terakhir. Tapi dalam rangka memenuhi target penerimaan yang sekarang ditambah Rp20 triliun, mau tak mau saya perintahkan semua KPP ada 341 setiap hari harus ada satu yang disandera. Tentunya dengan dilandasai bahwa WP tersebut sudah inkrah. Kalau tidak dilakukan law enforcement tidak bisa, karena iuran bersifat memaksa harus diatur dalam UU, di UU Pajak ada namanya gijzeling," tutur Ken di kantornya, Jumat (14/7/2017).
Setelah tax amnesty, Ditjen Pajak melakukan law enforcement dengan sungguh-sungguh dan hampir tiap hari pihaknya melakukan pemeriksaan dan penyanderaan. Namun tidak diketahui siapa-siapa saja yang disandera.
"Karena kami tidak melakukan ekspose, jadi diam-diam saja. Memang pajak sifatnya self assesment. Tapi kalau kami sudah imbau tapi tidak diindahkan, ya akan kami periksa," imbuhnya.
Menurutnya, DJP sekarang harus kerja lebih keras untuk sisa bulan di tahun ini demi merealisasikan target perpajakan yang telah diatur dalam APBNP 2017.
"Kami cari data yang akurat dan valid. Kami sangat serius di enam bulan ke depan karena ada target. Untuk penuhi target kami tidak ngawur. Setelah tax amnesty pun banyak yang enggak ikut, dan belum sampaikan, itu kami imbau," tutur dia. Sumber sindonews.com
Ken mengatakan, hal ini juga untuk mengejar target shortfall pajak yang menjadi Rp20 triliun dari yang sebelumnya Rp50 triliun lalu Rp30 triliun. Dia juga memerintahkan 341 KPP untuk memeriksa data wajib pajak dan melakukan penyanderaan bila ada wajib pajak terutama pajak besar yang tidak membayarkan pajaknya.
"Gijzeling ini merupakan upaya terakhir. Tapi dalam rangka memenuhi target penerimaan yang sekarang ditambah Rp20 triliun, mau tak mau saya perintahkan semua KPP ada 341 setiap hari harus ada satu yang disandera. Tentunya dengan dilandasai bahwa WP tersebut sudah inkrah. Kalau tidak dilakukan law enforcement tidak bisa, karena iuran bersifat memaksa harus diatur dalam UU, di UU Pajak ada namanya gijzeling," tutur Ken di kantornya, Jumat (14/7/2017).
Setelah tax amnesty, Ditjen Pajak melakukan law enforcement dengan sungguh-sungguh dan hampir tiap hari pihaknya melakukan pemeriksaan dan penyanderaan. Namun tidak diketahui siapa-siapa saja yang disandera.
"Karena kami tidak melakukan ekspose, jadi diam-diam saja. Memang pajak sifatnya self assesment. Tapi kalau kami sudah imbau tapi tidak diindahkan, ya akan kami periksa," imbuhnya.
Menurutnya, DJP sekarang harus kerja lebih keras untuk sisa bulan di tahun ini demi merealisasikan target perpajakan yang telah diatur dalam APBNP 2017.
"Kami cari data yang akurat dan valid. Kami sangat serius di enam bulan ke depan karena ada target. Untuk penuhi target kami tidak ngawur. Setelah tax amnesty pun banyak yang enggak ikut, dan belum sampaikan, itu kami imbau," tutur dia. Sumber sindonews.com