Freeport Masih Nunggak Pajak, Pemerintah Diminta Bergerak

Freeport Masih Nunggak Pajak, Pemerintah Diminta Bergerak Harri Razali Tax Consuting - Konsultan Pajak Jakarta
JAKARTA - Communication and Outreach Manager dari Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Agung Budiono mengatakan, PT Freeport Indonesia (PTFI) masih punya tunggakan pajak Rp3,4 triliun ke Pemerintah Daerah (Pemda) Papua. Sehingga, pemerintah sudah seharusnya bergerak menagih kewajiban Freeport.

Agung menyampaikan, jumlah pajak yang belum dibayar Freeport sebesar Rp3,4 triliun. Sampai saat ini, hal itu ternyata belum ditindaklanjuti.

"Ada temuan BPK dan pengadilan pajak 17 Januari 2017 memenangkan Pemda. Freeport bayar Rp3,4 triliun, tindaklanjutnya belum ada sampai sekarang," ujarnya di Jakarta, Kamis (13/3/2017).

Dia menjelaskan, Freeport pun tak hanya diam dan merasa ini bukan tanggung jawabnya. Sebab, hubungan antara Freeport dirasa hanya langsung ke negara melalui Kontrak Karya.

"Freeport katakan seharusnya mereka mengacu ke kontrak, bukan ke peraturan daerah karena mereka (hubungannya) dengan negara," katanya.

Namun, menurut Agung jika pemerintah, baik daerah dan pusat, komitmen mengejar penerimaan pajak maka perusahaan manapun itu akan dikejar. Uangnya sendiri nanti bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

"Kalau pemerintah dan pajak intens cari penerimaan negara, berani enggak Sri Mulyani dan Pemda dorong itu untuk kebutuhan infrastruktur di daerah? Ini kerugian pajak air tanah, ya Pemda dan Pemerintah Pusat harusnya berani tindaklanjuti itu. Kita butuh anggaran," pungkasnya.
Freeport Masih Nunggak Pajak, Pemerintah Diminta Bergerak. (Sumber sindonews.com)