SIAP-SIAP! Dirjen Pajak Akan Lacak dan Telusuri 9.000 WP Tak Ikut Tax Amnesty

SIAP-SIAP! Dirjen Pajak Akan Lacak dan Telusuri 9.000 WP Tak Ikut Tax Amnesty Harri Razali Tax Consuting - Konsultan Pajak Jakarta
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) terus melakukan upaya untuk memaksimalkan penerimaan perpajakan hingga akhir 2017. Di antaranya dari penerimaan pemeriksaan dan penagihan dari penanggung pajak.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji mengatakan bahwasanya ada deklarasi harta tak amnesty sebesar Rp4.885 triliun. Sehingga diharapkan setelah ikut tax amnesty akan mengubah perilaku Wajib Pajak (WP) yang tidak taat membayarkan kewajiban pajaknya.

"Kami sudah punya data semua. Ada kira-kira perilaku, kami siap-siap. Kami ada data, kami siapkan SDM kami, kami siapkan tentang bagaimana kami hadapi pemeriksaan setelah lakukan tax amnesty," ungkapnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (14/7/2017).

Menurutnya, ada dua kategori WP pada 2017 ini yang akan diperiksa oleh pihaknya, yakni WP tidak ikut tax amnesty dan WP ikut tax amnesty. WP tidak ikut tax amnesty dari 16 juta WP hanya sekitar 9.000 WP yang tidak ikut tax amnesty dan sesuai KUP bisa dilakukan pemeriksaan oleh Ditjen Pajak.

"WP ikut tax amnesty harusnya kami tidak ingin (periksa). Tapi kalau ketemu hartanya di atas 2015 ke belakang kami gunakan pasal 18 Ayat 1 dan 3. Untuk 2016 sesuai UU KUP, Ditjen Pajak dengan segala ketentuan dan data bisa kami periksa untuk tahun 2016 ke depan," tukasnya. Sumber okezone.com