Sudah Ikut Tax Amnesty, Selanjutnya Harus Patuh Bayar Pajak Ya

Sudah Ikut Tax Amnesty, Selanjutnya Harus Patuh Bayar Pajak Ya Harri Razali Tax Consuting - Konsultan Pajak Jakarta
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memastikan akan melakukan pemanduan kepada seluruh wajib pajak (WP) yang telah ikut program tax amnesty alias pengampunan pajak.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kepada detikFinance, Jakarta, Sabtu (15/7/2017).

Pemanduan yang dilakukan Ditjen pajak, kata Hestu, agar para wajib pajak yang telah mengikuti pengampunan pajak tetap patuh terhadap kewajiban membayar pajaknya.

"Yang sudah ikut tax amnesty, DJP akan mengedepankan pembinaan dan pengawasan, bukan pemeriksaan atau law enforcement," kata Hestu.

Target shortfall atau jumlah kurang penerimaan pajak dari target di postur sementara anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBNP) 2017 menjadi Rp 30 triliun.

Dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (RAPBNP) 2017 shortfall ditetapkan sebesar Rp 50 triliun dengan target penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.450,9 triliun. Sedangkan di postur sementara target diproyeksikan sebesar Rp 1.472,7 triliun atau naik Rp 20 triliun.

Untuk mengejar target tersebut, Ditjen Pajak diminta untuk melakukan extra effort dengan melakukan pemeriksaan dan penindakan law enforcement. Namun, Hestu menegaskan, hal tersebut hanya dilakukan kepada para WP yang tidak mengikuti tax amnesty.

"Pengawasan kami terhadap WP yang ikut tax amnesty agar memenuhi komitmennya, yaitu menjadi lebih patuh setelah ikut tax amnesty," tutup dia.

(ang/ang)Sumber detik.com