Pajak : Dirjen Pajak Akui Butuh Penerimaan secara Cepat

Pajak : Dirjen Pajak Akui Butuh Penerimaan secara Cepat Harri Razali Tax Consuting - Konsultan Pajak Jakarta

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengaku membutuhkan penerimaan negara yang cepat. Hal inilah yang menjadi dasar menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final bagi perusahaan yang melakukan revaluasi asetnya.

Kasubdit Peraturan Perpajakan PPh Badan, Aris Handono mengatakan, tarif PPh Final bagi wajib pajak yang melakukan revaluasi asetnya memang meningkat pada tahun depan dibanding pada 2015 ini. Hal ini guna menumbuhkan semangat bagi wajib pajak untuk segera melakukan revaluasi asetnya.

"Sebenarnya kita membutuhkan penerimaan yang lebih cepat. Kalau semangat di awal jadi cepat meningkat," jelas dia dalam acara diskusi perpajakan di Graha Akuntan, Jakarta, Selasa (24/11/2015).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 191/2015, Pemerintah memang mempermudah entitas yang melakukan revaluasi untuk mendapatkan insentif pajak. Sehingga, tarif PPh Final yang dibayarkan tidak lagi sebesar 10 persen.

"Jadi tarifnya kan apabila mengajukan di 2015 tarif tiga persen, kalau di semester I-2016 empat persen dan semester II-2016 naik lagi enam persen," kata dia.

Dia menegaskan, adanya peningkatan tarif dikarenakan Ditjen Pajak berharap ada semangat revaluasi aset yang lebih cepat. Sehingga, wajib pajak perusahaan dapat melakukan revaluasi sebelum akhir tahun.
(rzy)