Penunggak Pajak Bisa Dijebloskan ke Nusakambangan

Penunggak Pajak Bisa Dijebloskan ke Nusakambangan Harri Razali Tax Consuting - Konsultan Pajak Jakarta
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengintensifkan penyanderaan atau gijzeling pada penunggak pajak yang membandel. Tahun ini, DJP menargetkan bisa mengumpulkan penerimaan sebesar Rp 79 triliun dari pos law enforcement, gijzeling salah satunya.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, mengungkapkan pihaknya tidak main-main melakukan langkah gijzeling bagi penunggak pajak yang membandel

Gijzeling baru bisa dilakukan jika wajib pajak tetap mangkir dan tak melunasi kewajiban pajaknya setelah dilakukan pemanggilan, dan putusannya bersifat inkracht" kata Ken di kantor DJP, Jakarta, Jumat (14/7/2017).


"Kalau masih belum mau lunasi juga, kita kirim ke Nusakambangan sampai mau bayar pajak," tandasnya.

Menurut dia, tindakan gijzeling bukanlah untuk menakut-nakuti wajib pajak. Namun merupakan langkah terakhir untuk menegakkan aturan pajak. Bahkan, dirinya menargetkan setiap hari ada 1 wajib pajak yang bisa disandera.

Beberapa penunggak pajak sebagian besar langsung melunasi kewajiban pajaknya dalam satu sampai dua minggu pasca ditahan di Lapas. Namun beberapa wajib pajak lainnya masih juga belum melunasi pajaknya.

"Gijzeling ini merupakan upaya terakhir, tapi dalam rangka memenuhi target penerimaan yang sekarang ditambah Rp 20 triliun, mau tak mau saya perintahkan semua KPP (Kantor Pelayanan Pajak) yang jumlahnya 341, setiap hari harus ada satu wajib pajak yang disandera," kata Ken.


Menurut dia, sasaran gijzeling tak hanya wajib pajak domestik, melainkan juga warga asing atau badan usaha luar negeri yang menunggak pajak.

"Saat UU Pajak pertama kali dilakukan gajzeling adalah warga negara asing di tahun 2002. Mau asing atau dalam negeri kalau tidak bayar pajak ya kita serahkan ke teman-teman Lapas. Kita bisa kirim ke Nusakambangan. Kalau di luar negeri ya kita jemput orangnya," ujar Ken.

Meski terkesan kejar target, lanjutnya, tindakan gajzeling tetap dilakukan dengan hati-hati dan berdasarkan basis data pajak yang kuat.

"Saya serius dalam 6 bulan target bisa terpenuhi. Kita enggak ngawur, kita punya data. Bukan data yang turun dari langit, apalagi dari laut," tandas Ken. (idr/hns)Sumber detik.com