Harta Peserta Tax Amnesty Sebelum 2016 Bebas Pemeriksaan Pajak

Harta Peserta Tax Amnesty Sebelum 2016 Bebas Pemeriksaan Pajak Harri Razali Tax Consuting - Konsultan Pajak Jakarta
Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi memastikan, harta tahun 2016 ke bawah para peserta tax amnesty dipastikan bebas dari pemeriksaan dan penindakan yang akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan.

Pemeriksaan dan penindakan yang dilakukan Ditjen Pajak dalam rangka mengejar target setoran perpajakan yang dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017 meningkat Rp 20 triliun.

Ken menyebutkan, pemeriksaan dan penindakan akan diutamakan kepada harta para wajib pajak yang tidak mengikuti tax amnesty.

"Kebalik itu, yang enggak ikut (tax amnesty)," kata Ken di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/7/2017).


Ken melanjutkan, para peserta tax amnesty juga berlaku untuk dilakukan pemeriksaan dan penindakan dengan catatan kepada harta tahun 2016 ke atas. Sedangkan untuk harta tahun 2016 ke bawah lebih kepada imbauan untuk dibenarkan.

"Namun demikian apabila yang ikut juga masih ada, hartanya belum semua dilaporin, diimbau untuk dibetulin," tukas dia.

Asal tahu saja, Target shortfall atau jumlah kurang penerimaan pajak dari target di postur sementara anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBNP) 2017 menjadi Rp 30 triliun.

Dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (RAPBNP) 2017 shortfall ditetapkan sebesar Rp 50 triliun dengan target penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.450,9 triliun. Sedangkan di postur sementara target diproyeksikan sebesar Rp 1.472,7 triliun atau naik Rp 20 triliun.

Untuk mengejar target tersebut, Ditjen Pajak diminta untuk melakukan extra effort dengan melakukan pemeriksaan dan penindakan law enforcement. Namun, Hestu menegaskan, hal tersebut hanya dilakukan kepada para WP yang tidak mengikuti tax amnesty. (mkj/mkj)Sumber detik.com