Kanwil DJP Kaltimra Sosialisasikan PERPPU 1/2017 Kepada Awak Media
Kantor Wilayah (Kanwil) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimra) mengundang awak media se-Balikpapan dalam Media Gathering di Hotel Blue Sky, Selasa (20/06). Mengambil tema Menuju Era Ketebukaan Informasi, DJP sosialisasikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.
Kepala Kanwil DJP Kaltimra, Samon Jaya, menjelaskan bahwa pemberian akses informasi keuangan ini merupakan komitmen keikutsertaan Indonesia dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information). Ia optimis hadirnya dua aturan tersebut dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak juga meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak.
Dengan PERPPU ini, DJP berwenang untuk mendapat akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dan lembaga jasa keuangan lain.
"Jadi dengan adanya aturan itu, kami bisa mengakses data finansial Wajib Pajak di semua lembaga keuangan seperti bank, asuransi, bursa efek dan koperasi, pokoknya lembaga yang berada di bawah otoritas jasa keuangan, jika ada wajib pajak yang teridentifikasi laporan keuangannya tak sesuai dengan data yang kita miliki. Dan itu hanya untuk kepentingan perpajakan," kata Samon.
Sehingga, lanjut Samon, hal itu akan mendeteksi adanya kecurangan ataupun kelalaian terhadap laporan keuangan yang disampaikan para Wajib Pajak kepada pihaknya. "Ini untuk meminimalisir Wajib Pajak yang tidak sesuai datanya. Jika terindikasi tak sesuai, ya kita periksa. Sehingga akan ketahuan jumlah pajak yang seharusnya dibayarkannya," imbuhnya.
Acara yang dihadiri oleh awak media baik Pimpinan Redaksi dan wartawan media cetak, elektronik, dan media online ini juga diselenggarakan guna mempererat tali silaturahmi dalam momentum ramadan sembari berbuka puasa bersama. Turut hadir dalam acara ini Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan, Budi Hernowo, Kepala KPP Penajam, Mohamad Imroni, dan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Balikpapan, Sumarsono. Sumber pajak.go.id
Kepala Kanwil DJP Kaltimra, Samon Jaya, menjelaskan bahwa pemberian akses informasi keuangan ini merupakan komitmen keikutsertaan Indonesia dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information). Ia optimis hadirnya dua aturan tersebut dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak juga meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak.
Dengan PERPPU ini, DJP berwenang untuk mendapat akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dan lembaga jasa keuangan lain.
"Jadi dengan adanya aturan itu, kami bisa mengakses data finansial Wajib Pajak di semua lembaga keuangan seperti bank, asuransi, bursa efek dan koperasi, pokoknya lembaga yang berada di bawah otoritas jasa keuangan, jika ada wajib pajak yang teridentifikasi laporan keuangannya tak sesuai dengan data yang kita miliki. Dan itu hanya untuk kepentingan perpajakan," kata Samon.
Sehingga, lanjut Samon, hal itu akan mendeteksi adanya kecurangan ataupun kelalaian terhadap laporan keuangan yang disampaikan para Wajib Pajak kepada pihaknya. "Ini untuk meminimalisir Wajib Pajak yang tidak sesuai datanya. Jika terindikasi tak sesuai, ya kita periksa. Sehingga akan ketahuan jumlah pajak yang seharusnya dibayarkannya," imbuhnya.
Acara yang dihadiri oleh awak media baik Pimpinan Redaksi dan wartawan media cetak, elektronik, dan media online ini juga diselenggarakan guna mempererat tali silaturahmi dalam momentum ramadan sembari berbuka puasa bersama. Turut hadir dalam acara ini Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan, Budi Hernowo, Kepala KPP Penajam, Mohamad Imroni, dan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Balikpapan, Sumarsono. Sumber pajak.go.id