Ingatkan Ditjen Pajak, Bankir: Jangan Buat Kepercayaan Nasabah Luntur

Ingatkan Ditjen Pajak, Bankir: Jangan Buat Kepercayaan Nasabah Luntur Harri Razali Tax Consuting - Konsultan Pajak Jakarta
Jakarta - Perhimpunan bank-bank nasional (Perbanas) memberikan pendapat untuk Perppu No 1/2017. Perbanas menyebutkan Perppu ini dinilai mendesak untuk kepentingan nasional.

Perwakilan Perbanas, Aviliani jangan sampai aturan ini membuat masyarakat jadi panik dan menjadikan Ditjen Pajak negatif di mata masyarakat.

"Kita setuju, tapi yang jadi catatan adalah bagaimana agar kepercayaan masyarakat kepada perbankan tidak luntur karena dibukanya informasi nasabah," kata Aviliani di Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Aviliani menambahkan, kemudian Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) juga harus membangun kepercayaan masyarakat kepada institusinya sendiri.

"Karena sudah ada banyak masyarakat yang ke Kantor pajak menanyakan soal ini," imbuh dia.

Aviliani mengatakan, jika dilihat ini merupakan komitmen Indonesia ke dunia internasional. Dia menjelaskan AEoI perbankan memang sudah disiapkan dejak dulu, mulai dari FATCA dari Amerika Serikat (AS).

"Bisa juga menggunakan sistemnya OJK SiPina itu kan bisa otomatis pertukaran data melalui OJK," kata dia.

Dia mengatakan, negara-negara yang akan menerapkan Automatic Exchange of Information (AEoI) harus resiprokal agar tercipta keadilan dalam pembukaan data.

"Jadi jangan sampai seperti dulu, kirim data kartu kredit pakai flash disk, sistemnya tidak otomatis dan datanya lari ke mana-mana jangan sampai ini terjadi ya," imbuh dia.

(mkj/mkj)Sumber detik.com