Catatan Kritis Dirut BEI Soal Aturan Pajak Intip Rekening

Catatan Kritis Dirut BEI Soal Aturan Pajak Intip Rekening Harri Razali Tax Consuting - Konsultan Pajak Jakarta
Jakarta - Akses informasi data nasabah secara langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dinilai belum memiliki urgensi di dalam negeri. Karena itu, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio memberikan catatan untuk Perppu Nomor 1 tahun 2017.

"Dari catatan kami kita sign FATCA di 2015 tapi terapkan pada 2018 urgensinya yang mana ini udah jadi komit sebenarnya punya waktu," kata dia di Komisi XI DPR RI, Jakarta Selasa (18/7/2017).

Kemudian dia menambahkan, bahwa Automatic Exchange of Information (AEoI) adalah standar baru untuk pertukaran informasi perpajakan untuk rekening nasabah non residen.

"Kenapa tidak yang asing saja ya, toh kita sudah tau kenapa semuanya jadi dibuka, ini jadi catatan untuk Perppu itu," kata dia.

Tito menambahkan, untuk penyesuaian Undang-undang (UU) dibutuhkan waktu 157 hari dan Indonesia masih memiliki waktu September 2018.

Dia menyebutkan, catatan yang kedua menjadi hal teknis pelaporan di bidang pasar modal intinya dengan tidak terdapat batasan saldo.

"Kita sudah ada sejuta account, 30% pertumbuhannya setahun. Suatu saat ada 10 juta account apakah dilaporkan setiap 6 bulan dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) ini jadi pertanyaan," jelas dia.

Dia mengatakan, nantinya jika harga pasar berubah-ubah kemudian ada laporan yang rugi maka akan menyulitkan.

"Belum lagi struktur pelaporan yang membingungkan, di bawah perusahaan efek itu ada investor, 1 dana pensiun (Dapen) punya account di 5 broker jadi yang laporan siapa ya, apa semuanya lapor bagaimana nanti skemanya," imbuh dia. (mkj/mkj)Sumber detik.com