Pajak Intip Rekening, DPR: Semoga Target Setoran Tercapai

Pajak Intip Rekening, DPR: Semoga Target Setoran Tercapai Harri Razali Tax Consuting - Konsultan Pajak Jakarta
Jakarta - Pemerintah ikut serta dalam keterbukaan informasi perbankan (AEoI) dengan menerbitkan Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Lewat aturan ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bisa mengakses data nasabah bank yang memiliki saldo paling sedikit Rp 1 miliar.

Anggota DPR RI Komisi XI Muhammad Sarmuji mengungkapkan, langkah pemerintah dalam mengeluarkan Perppu Nomor 1 2017 sudah tepat. Namun, Ia berharap dengan adanya Perppu tersebut target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 1.307 triliun dalam APBN 2017 bisa tercapai.

"Kita berharap dengan adanya Perppu sudah tidak alasan wajib pajak, target pajak enggak tercapai, karena dengan adanya Perppu ekstensifikasi bisa dilakukan dengan mudah," kata Sarmuji di Puang Oca Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Minggu (23/7/2017).

Dengan diterbitkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2017 juga diharapkan tidak ada lagi alasan bagi Ditjen Pajak untuk mengumpulkan penerimaan pajak kurang dari target. Sehingga diharapkan tidak terjadi shortfall atau kekurangan penerimaan pajak di tahun ini.

"Kita berharap Perppu dengan latar belakang disampaikan pemerintah jangan sampai wujud excuse baru dari Kementerian Keuangan karena selama ini kan capaian pajak enggak pernah mencapai target beberapa tahun belakangan," tutur Sarmuji.

Dengan adanya Perppu ini juga diharapkan tidak membuat nasabah takut menyimpan uangnya di bank. Hal ini nantinya akan berdampak luas pada perekonomian Indonesia.

"Dengan adanya Perppu jangan sampai nasabah enggan bahkan takut simpan uang di bank dan jasa keuangan lainnya. Karena ada kewajiban ke industri perbankan dan jasa keuangan untuk melaporkan rekening nasabah jangan sampai pelaksanaannya menyebabkan kerumitan baru," ujar Sarmuji.

Dengan adanya Perppu tersebut, para pegawai pajak juga dituntut meningkatkan kredibilitasnya dengan tidak menyalahgunakan wewenangnya dalam menjalankan tugas.

"Jangan sampai harus ada penyalahgunaan kewenangan SDM di Ditjen Pajak, dididik dan diawasi begitu ada penyalahgunaan. Karena kepercayaan kita terhadap Perppu ini akan runtuh," tutur Sarmuji. (mkj/mkj)Sumber detik.com