Sri Mulyani Rapat Malam-malam Soal Pajak Intip Rekening, Ini Hasilnya
Jakarta - Pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hari ini menggelar rapat kerja terkait penyampaian pendapat akhir mini fraksi dan mengambil keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Dari hasil pendapat akhir mini fraksi, 9 dari 10 fraksi menyatakan setuju Perppu ini untuk dibawa ke pembahasan tingkat II di Paripurna untuk dijadikan Undang-undang (UU). Fraksi-fraksi yang menyetujui di antaranya PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, PAN, PKB, PKS, PPP, Nasional Demokrat dan Hanura.
Sementara Partai Gerindra, menyetujui akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan namun melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
"Peraturan ini tidak bisa dilakukan melalui Perppu karena terdapat kontradiksi, tapi kami berpendapat bisa langsung dilakukan lewat RUU KUP," kata Anggota Komisi XI Fraksi Partai Gerindra, Kardaya Warnika di Gedung Rapat DPR RI, Jakarta, Senin (24/7/2017).
Namun akhirnya, seluruh fraksi menyetujui agar Perppu dibawa ke pembahasan tingkat II ke Rapat Paripurna untuk diagendakan selanjutnya.
"Apakah bisa disetujui untuk kita bawa ke pembahasan tingkat II ke paripurna? Setuju," ujar Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng menutup rapat.
Menanggapi hal tersebut, Sri Mulyani mengaku senang dan mengapresiasi keputusan DPR yang akhirnya menyetujui Perppu ini untuk dibawa ke satu tahapan sebelum menjadi UU. Melalui Perppu ini, Direktorat Jenderal Pajak nantinya bisa mengakses data nasabah perbankan untuk keperluan pada sektor perpajakan.
"Menggembirakan bahwa DPR mengerti betapa pentingnya Ditjen Pajak mendapat informasi ini tidak hanya untuk kepentingan pertukaran informasi, tapi juga untuk meningkatkan penerimaan perpajakan," ujar Sri Mulyani.
Seperti diketahui, guna memenuhi komitmen Automatic Exchange of Information (AEoI), OECD telah menetapkan bahwa perlunya aturan-aturan serta beberapa fasilitas lainnya yang disesuaikan dengan standar internasional.
Perppu ini sengaja diterbitkan mengingat sempitnya waktu yang dibutuhkan oleh pemerintah jika harus menunggu revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tara Cara Perpajakan (KUP). Untuk itu, pemerintah pun mengambil tindakan cepat dengan menerbitkan Perppu ini.
Adanya Perppu membuat legislasi sudah berjalan sehingga OECD akan melihat bahwa Indonesia sudah memiliki primary legislationd and secondary legislation. (dna/dna) Sumber detik.com
Dari hasil pendapat akhir mini fraksi, 9 dari 10 fraksi menyatakan setuju Perppu ini untuk dibawa ke pembahasan tingkat II di Paripurna untuk dijadikan Undang-undang (UU). Fraksi-fraksi yang menyetujui di antaranya PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, PAN, PKB, PKS, PPP, Nasional Demokrat dan Hanura.
Sementara Partai Gerindra, menyetujui akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan namun melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
"Peraturan ini tidak bisa dilakukan melalui Perppu karena terdapat kontradiksi, tapi kami berpendapat bisa langsung dilakukan lewat RUU KUP," kata Anggota Komisi XI Fraksi Partai Gerindra, Kardaya Warnika di Gedung Rapat DPR RI, Jakarta, Senin (24/7/2017).
Namun akhirnya, seluruh fraksi menyetujui agar Perppu dibawa ke pembahasan tingkat II ke Rapat Paripurna untuk diagendakan selanjutnya.
"Apakah bisa disetujui untuk kita bawa ke pembahasan tingkat II ke paripurna? Setuju," ujar Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng menutup rapat.
Menanggapi hal tersebut, Sri Mulyani mengaku senang dan mengapresiasi keputusan DPR yang akhirnya menyetujui Perppu ini untuk dibawa ke satu tahapan sebelum menjadi UU. Melalui Perppu ini, Direktorat Jenderal Pajak nantinya bisa mengakses data nasabah perbankan untuk keperluan pada sektor perpajakan.
"Menggembirakan bahwa DPR mengerti betapa pentingnya Ditjen Pajak mendapat informasi ini tidak hanya untuk kepentingan pertukaran informasi, tapi juga untuk meningkatkan penerimaan perpajakan," ujar Sri Mulyani.
Seperti diketahui, guna memenuhi komitmen Automatic Exchange of Information (AEoI), OECD telah menetapkan bahwa perlunya aturan-aturan serta beberapa fasilitas lainnya yang disesuaikan dengan standar internasional.
Perppu ini sengaja diterbitkan mengingat sempitnya waktu yang dibutuhkan oleh pemerintah jika harus menunggu revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tara Cara Perpajakan (KUP). Untuk itu, pemerintah pun mengambil tindakan cepat dengan menerbitkan Perppu ini.
Adanya Perppu membuat legislasi sudah berjalan sehingga OECD akan melihat bahwa Indonesia sudah memiliki primary legislationd and secondary legislation. (dna/dna) Sumber detik.com