Rekening Bisa Diintip, Sri Mulyani: Pegawai Pajak Jangan Mengintimidasi
Jakarta - Komisi XI DPR semalam menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017, tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Lewat aturan ini, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) bisa mengintip rekening pada lembaga keuangan, mulai dari perbankan, pasar modal, perasuransian, serta entitas lainnya.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, meminta pegawai Ditjen Pajak tidak semena-mena dan mengambil tindakan mengancam atau mengintimidasi wajib pajak.
"Kami harus mensosialisasikan ke dalam, ke seluruh jajaran staf di Ditjen Pajak supaya tidak dengan serta merta karena memiliki Perppu sekarang mereka bisa datang ke wajib pajak untuk melakukan tindakan-tindakan yang dianggap mengancam atau mengintimidasi wajib pajak," kata Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/7/2017).
Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan membuat aturan tata tertib soal pemeriksaan data nasabah perbankan, sehingga kerahasiaan data yang diperiksa tidak bocor.
Seperti diketahui, guna memenuhi komitmen Automatic Exchange of Information (AEoI) yang dilakukan mulai 2018, OECD telah menetapkan bahwa perlunya aturan-aturan serta beberapa fasilitas lainnya yang disesuaikan dengan standar internasional.
Perppu ini sengaja diterbitkan mengingat sempitnya waktu yang dibutuhkan oleh pemerintah jika harus menunggu revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tara Cara Perpajakan (KUP). Untuk itu, pemerintah pun mengambil tindakan cepat dengan menerbitkan Perppu ini.
Adanya Perppu membuat legislasi sudah berjalan sehingga OECD akan melihat bahwa Indonesia sudah memiliki primary legislation and secondary legislation.
"Makanya ini persiapan kita untuk menjelaskan pada masyarakat. Banyak yang bertanya apakah saya harus lapor enggak, yang harus melaporkan adalah lembaga keuangannya, dan ada rambu-rambunya untuk mengamankan itu," papar Sri Mulyani. (wdl/mkj) Sumber detik.com
Lewat aturan ini, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) bisa mengintip rekening pada lembaga keuangan, mulai dari perbankan, pasar modal, perasuransian, serta entitas lainnya.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, meminta pegawai Ditjen Pajak tidak semena-mena dan mengambil tindakan mengancam atau mengintimidasi wajib pajak.
"Kami harus mensosialisasikan ke dalam, ke seluruh jajaran staf di Ditjen Pajak supaya tidak dengan serta merta karena memiliki Perppu sekarang mereka bisa datang ke wajib pajak untuk melakukan tindakan-tindakan yang dianggap mengancam atau mengintimidasi wajib pajak," kata Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/7/2017).
Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan membuat aturan tata tertib soal pemeriksaan data nasabah perbankan, sehingga kerahasiaan data yang diperiksa tidak bocor.
Seperti diketahui, guna memenuhi komitmen Automatic Exchange of Information (AEoI) yang dilakukan mulai 2018, OECD telah menetapkan bahwa perlunya aturan-aturan serta beberapa fasilitas lainnya yang disesuaikan dengan standar internasional.
Perppu ini sengaja diterbitkan mengingat sempitnya waktu yang dibutuhkan oleh pemerintah jika harus menunggu revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tara Cara Perpajakan (KUP). Untuk itu, pemerintah pun mengambil tindakan cepat dengan menerbitkan Perppu ini.
Adanya Perppu membuat legislasi sudah berjalan sehingga OECD akan melihat bahwa Indonesia sudah memiliki primary legislation and secondary legislation.
"Makanya ini persiapan kita untuk menjelaskan pada masyarakat. Banyak yang bertanya apakah saya harus lapor enggak, yang harus melaporkan adalah lembaga keuangannya, dan ada rambu-rambunya untuk mengamankan itu," papar Sri Mulyani. (wdl/mkj) Sumber detik.com