Saldo Rekening yang Diintip Pajak Minimal Rp 1 Miliar
Jakarta - Pemerintah setidaknya bisa bernafas lega, rencana Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) ke semua rekening di lembaga keuangan bisa terealisasi dalam waktu dekat.
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga telah memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017, tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Aturan turunan dari Perppu tersebut sebenarnya juga telah diterbitkan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Seperti yang dikutip detikFinance, Selasa (25/7/2017), PMK yang diteken oleh Sri Mulyani Indrawati tersebut juga mencantumkan batasan saldo atau nilai rekening dari nasabah yang akan diakses oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), yaitu minimal Rp 1 miliar.
Hal ini berlaku sama untuk semua lembaga keuangan yang dimaksud, yaitu perbankan, pasar modal dan perasuransian.
Data tersebut tidak diserahkan secara pribadi, melainkan oleh masing-masing lembaga jasa keuangan dengan laporan satu tahun kalender. Mekanismenya akan diatur lebih lanjut pada Peraturan Dirjen Pajak. (mkj/ang) Sumber detik.com
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga telah memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017, tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Aturan turunan dari Perppu tersebut sebenarnya juga telah diterbitkan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Seperti yang dikutip detikFinance, Selasa (25/7/2017), PMK yang diteken oleh Sri Mulyani Indrawati tersebut juga mencantumkan batasan saldo atau nilai rekening dari nasabah yang akan diakses oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), yaitu minimal Rp 1 miliar.
Hal ini berlaku sama untuk semua lembaga keuangan yang dimaksud, yaitu perbankan, pasar modal dan perasuransian.
Data tersebut tidak diserahkan secara pribadi, melainkan oleh masing-masing lembaga jasa keuangan dengan laporan satu tahun kalender. Mekanismenya akan diatur lebih lanjut pada Peraturan Dirjen Pajak. (mkj/ang) Sumber detik.com