Peran Adik Ipar Jokowi Disebut di Sidang Eks Kasubdit Ditjen Pajak
Jakarta - Adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo disebut dalam sidang vonis mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno perkara pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Arif Budi Sulistyo disebut berperan membantu Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair dalam pengurusan pajak.
"Menimbang pada tanggal 23 oktober ditelepon oleh Arief Budi Sulistyo mempertanyakan tentang perkembangan tax amnesty dan dijawab oleh Ramapanicker masih menunggu informasi dari Muhammad Haniv. Kemudian Ramapanicker juga mengirimkan melalui whatsapp dokumen-dokumen penyelesaian permasalahan pajak PT EKP kepada Arief Budi Sulistyo yang selanjutnya diteruskan kepada Handang dengan kalimat apapun keputusan dirjen, mudah-mudahan terbaik buat Mohan, Pak. Suwun," kata hakim John Halasan Butar Butar saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017).
Setelah itu, hakim mengatakan bahwa terdakwa Handang menyanggupi permintaan tersebut. "Menimbang atas permintaan tersebut Handang menyanggupi dan menyatakan siap bapak, besok pagi saya menghadap beliau bapak. Segera saya kabari, bapak," kata hakim.
Kemudian pertemuan itu, hakim mengatakan Handang Soekarno bertemu dengan Muhammad Haniv selaku Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus. Dalam pertemuan tersebut, Arief Budi Sulistyo ingin bertemu dengan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.
"Pada tanggal 23 September dipertemukan oleh Handang Soekarno di lantai 5 gedung Ditjen Pajak," kata hakim.
Usai pertemuan tersebut, hakim mengatakan, Rajamohanan Nair dan Rudy P Musdiono selaku bos PT Bangun Bejana Baja bertemu Muhammad Haniv dan Hilman Flobianto selaku Kepala Bidang Keberatan dan Banding Ditjen Pajak. Dalam pertemuan itu, Mohan menyampaikan PT EKP Indonesia sedang mengajukan Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN) dengan nilai Rp 52,3 milliar untuk massa pajak pada Desember 2014 dan massa pajak pada Desember 2014 sebesar Rp 26 miliar.
"Dan menyampaikan sebenarnya PT EKP ingin mengajukan tax amnesty tapi terkendala karena adanya STP tersebut," ujar hakim.
Dalam kasus ini, Handang Soekarno divonis 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider 4 bulan kurungan. Handang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
"Menyatakan terdakwa Handang Soekarno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar hakim ketua Franky membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017).
Handang terbukti menerima suap senilai Rp 1,9 miliar. Suap tersebut diterima Handang dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair.
(fai/rvk) Sumber detik.com
"Menimbang pada tanggal 23 oktober ditelepon oleh Arief Budi Sulistyo mempertanyakan tentang perkembangan tax amnesty dan dijawab oleh Ramapanicker masih menunggu informasi dari Muhammad Haniv. Kemudian Ramapanicker juga mengirimkan melalui whatsapp dokumen-dokumen penyelesaian permasalahan pajak PT EKP kepada Arief Budi Sulistyo yang selanjutnya diteruskan kepada Handang dengan kalimat apapun keputusan dirjen, mudah-mudahan terbaik buat Mohan, Pak. Suwun," kata hakim John Halasan Butar Butar saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017).
Setelah itu, hakim mengatakan bahwa terdakwa Handang menyanggupi permintaan tersebut. "Menimbang atas permintaan tersebut Handang menyanggupi dan menyatakan siap bapak, besok pagi saya menghadap beliau bapak. Segera saya kabari, bapak," kata hakim.
Kemudian pertemuan itu, hakim mengatakan Handang Soekarno bertemu dengan Muhammad Haniv selaku Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus. Dalam pertemuan tersebut, Arief Budi Sulistyo ingin bertemu dengan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.
"Pada tanggal 23 September dipertemukan oleh Handang Soekarno di lantai 5 gedung Ditjen Pajak," kata hakim.
Usai pertemuan tersebut, hakim mengatakan, Rajamohanan Nair dan Rudy P Musdiono selaku bos PT Bangun Bejana Baja bertemu Muhammad Haniv dan Hilman Flobianto selaku Kepala Bidang Keberatan dan Banding Ditjen Pajak. Dalam pertemuan itu, Mohan menyampaikan PT EKP Indonesia sedang mengajukan Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN) dengan nilai Rp 52,3 milliar untuk massa pajak pada Desember 2014 dan massa pajak pada Desember 2014 sebesar Rp 26 miliar.
"Dan menyampaikan sebenarnya PT EKP ingin mengajukan tax amnesty tapi terkendala karena adanya STP tersebut," ujar hakim.
Dalam kasus ini, Handang Soekarno divonis 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider 4 bulan kurungan. Handang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
"Menyatakan terdakwa Handang Soekarno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar hakim ketua Franky membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017).
Handang terbukti menerima suap senilai Rp 1,9 miliar. Suap tersebut diterima Handang dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair.
(fai/rvk) Sumber detik.com