Revisi Gaji Tak Kena Pajak Diharapkan Dongkrak Daya Beli
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana menaikkan batas penghasilan tak kena pajak (PTKP) menjadi Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Angka ini naik 50 persen dibandingkan sebelumnya yaitu Rp 36 juta per tahun. Penghasilan tak kena pajak adalah batasan tertentu bagi masyarakat untuk bisa dipajaki.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan kenaikan tersebut bisa meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan kenaikan ambang batas PTKP, masyarakat yang tadinya dibebani pajak bisa mengalihkan anggaran pengeluaran tersebut untuk kebutuhan lain. "Karena pajak yang dikenakan kepada dia menjadi semakin kecil," ujar dia di Hotel Mulia, Jakarta, Jumat, 21 Juli 2017.
Menurut dia, keputusan untuk mengubah batas PTKP dibuat dengan mempertimbangkan banyak hal, termasuk perubahan zaman. Dia mengatakan pemerintah memperhatikan beberapa faktor seperti upah minimum dan biaya hidup.
Darmin mengatakan usulan perubahan batas PTKP masih belum dibahas di tingkat Kementerian Koordinator. Dia menuturkan pembahasan masih bersifat teknis di Kementerian Keuangan.
Kementerian Keuangan terakhir kali menaikkan penghasilan tak kena pajak pada 2015. Angkanya naik 50 persen dibandingkan angka sebelumnya. PTKP naik dari Rp 36 juta per tahun menjadi Rp 54 juta per tahun.
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana menaikkan batas penghasilan tak kena pajak (PTKP) menjadi Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Angka ini naik 50 persen dibandingkan sebelumnya yaitu Rp 36 juta per tahun. Penghasilan tak kena pajak adalah batasan tertentu bagi masyarakat untuk bisa dipajaki.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan kenaikan tersebut bisa meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan kenaikan ambang batas PTKP, masyarakat yang tadinya dibebani pajak bisa mengalihkan anggaran pengeluaran tersebut untuk kebutuhan lain. "Karena pajak yang dikenakan kepada dia menjadi semakin kecil," ujar dia di Hotel Mulia, Jakarta, Jumat, 21 Juli 2017.
Menurut dia, keputusan untuk mengubah batas PTKP dibuat dengan mempertimbangkan banyak hal, termasuk perubahan zaman. Dia mengatakan pemerintah memperhatikan beberapa faktor seperti upah minimum dan biaya hidup.
Darmin mengatakan usulan perubahan batas PTKP masih belum dibahas di tingkat Kementerian Koordinator. Dia menuturkan pembahasan masih bersifat teknis di Kementerian Keuangan.
Kementerian Keuangan terakhir kali menaikkan penghasilan tak kena pajak pada 2015. Angkanya naik 50 persen dibandingkan angka sebelumnya. PTKP naik dari Rp 36 juta per tahun menjadi Rp 54 juta per tahun. VINDRY FLORENTIN
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan kenaikan tersebut bisa meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan kenaikan ambang batas PTKP, masyarakat yang tadinya dibebani pajak bisa mengalihkan anggaran pengeluaran tersebut untuk kebutuhan lain. "Karena pajak yang dikenakan kepada dia menjadi semakin kecil," ujar dia di Hotel Mulia, Jakarta, Jumat, 21 Juli 2017.
Menurut dia, keputusan untuk mengubah batas PTKP dibuat dengan mempertimbangkan banyak hal, termasuk perubahan zaman. Dia mengatakan pemerintah memperhatikan beberapa faktor seperti upah minimum dan biaya hidup.
Darmin mengatakan usulan perubahan batas PTKP masih belum dibahas di tingkat Kementerian Koordinator. Dia menuturkan pembahasan masih bersifat teknis di Kementerian Keuangan.
Kementerian Keuangan terakhir kali menaikkan penghasilan tak kena pajak pada 2015. Angkanya naik 50 persen dibandingkan angka sebelumnya. PTKP naik dari Rp 36 juta per tahun menjadi Rp 54 juta per tahun.
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana menaikkan batas penghasilan tak kena pajak (PTKP) menjadi Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Angka ini naik 50 persen dibandingkan sebelumnya yaitu Rp 36 juta per tahun. Penghasilan tak kena pajak adalah batasan tertentu bagi masyarakat untuk bisa dipajaki.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan kenaikan tersebut bisa meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan kenaikan ambang batas PTKP, masyarakat yang tadinya dibebani pajak bisa mengalihkan anggaran pengeluaran tersebut untuk kebutuhan lain. "Karena pajak yang dikenakan kepada dia menjadi semakin kecil," ujar dia di Hotel Mulia, Jakarta, Jumat, 21 Juli 2017.
Menurut dia, keputusan untuk mengubah batas PTKP dibuat dengan mempertimbangkan banyak hal, termasuk perubahan zaman. Dia mengatakan pemerintah memperhatikan beberapa faktor seperti upah minimum dan biaya hidup.
Darmin mengatakan usulan perubahan batas PTKP masih belum dibahas di tingkat Kementerian Koordinator. Dia menuturkan pembahasan masih bersifat teknis di Kementerian Keuangan.
Kementerian Keuangan terakhir kali menaikkan penghasilan tak kena pajak pada 2015. Angkanya naik 50 persen dibandingkan angka sebelumnya. PTKP naik dari Rp 36 juta per tahun menjadi Rp 54 juta per tahun. VINDRY FLORENTIN